Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali melakukan langkah strategis dalam penataan lalu lintas kota. Pada Selasa (10/6), Dishub melaksanakan pemasangan rambu lalu lintas “Dilarang Berputar Balik” di ruas Jalan Jenderal Sudirman, salah satu jalur utama dengan volume kendaraan tinggi di Kota Semarang.
Pemasangan rambu ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi potensi kemacetan yang kerap terjadi akibat manuver kendaraan yang memutar balik di lokasi yang tidak sesuai.
Menurut keterangan resmi dari Dishub Kota Semarang, titik pemasangan dilakukan di lokasi yang selama ini menjadi titik rawan konflik arus lalu lintas karena sering digunakan pengendara untuk berputar balik secara sembarangan.
Pemasangan rambu ini merupakan bagian dari program rekayasa lalu lintas berkelanjutan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Semarang guna menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib. Dishub juga menyatakan akan terus mengevaluasi titik-titik lain yang memerlukan penambahan atau penyesuaian rambu lalu lintas.
Pengguna jalan menyambut baik langkah ini. Mereka menilai keberadaan rambu tersebut membantu menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib, terutama di jalur padat seperti Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi akses utama menuju pusat kota dan kawasan barat Semarang. Langkah Dishub ini selaras dengan komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik, aman, dan nyaman. Ke depan, Dishub akan terus melakukan penataan lalu lintas berbasis data dan partisipasi masyarakat.







