
BIDANG PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN
Bidang Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang
Menjaga Ketertiban Transportasi melalui Pengawasan, Regulasi, dan Penindakan
Struktur Organisasi
Bidang Pengendalian dan Penertiban dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang ini berperan dalam menyusun kebijakan, melaksanakan pengawasan, penertiban, dan evaluasi terhadap pelaksanaan transportasi publik di Kota Semarang.
Fungsi Utama
1. Perencanaan dan Manajemen Operasional
- Penyusunan program kerja, kegiatan, dan anggaran
- Manajemen kinerja pegawai dan pengelolaan data informasi
- Koordinasi lintas instansi dan mitra kerja
2. Penyusunan Kebijakan dan Kajian Teknis
- Audit keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di jalan kota
- Rekomendasi bangunan tinggi, helipad, dan analisis dampak lalu lintas
- Kajian penggunaan jalan untuk kepentingan non-lalu lintas
3. Penerbitan Izin dan Regulasi Transportasi
- Izin jasa perawatan kapal, pengerukan, reklamasi, dan terminal swasta
- Izin mendirikan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter
4. Pengawasan, Penertiban dan Penyidikan
- Penindakan pelanggaran Perda, pengujian berkala, dan angkutan umum
- Pengawasan jalan non-lalu lintas serta penertiban pengelolaan perparkiran
5. Pembinaan dan Sosialisasi
- Pembinaan petugas parkir dan pengemudi angkutan umum
- Edukasi pengguna jalan dan masyarakat umum
6. Pengelolaan Keuangan dan Evaluasi Kinerja
- Pengelolaan keuangan bidang dan pertanggungjawaban
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan program kerja
Struktur Pendukung
| Unit/Subunit | Fungsi |
|---|---|
| Seksi Pengendalian | Pelaksanaan teknis dan pengawasan regulasi |
| Seksi Penertiban | Penertiban dan penindakan pelanggaran transportasi |
| Subkoordinator Pembinaan & Pengawasan | Pembinaan internal dan pengawasan lapangan |
| Kelompok Jabatan Fungsional | Dukungan operasional berdasarkan kompetensi teknis |

BIDANG LALU LINTAS
Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Semarang
Mengelola Sarana, Regulasi, dan Infrastruktur Transportasi untuk Mobilitas yang Aman dan Efisien
Struktur Organisasi
Bidang Lalu Lintas berada di bawah koordinasi Dinas Perhubungan Kota Semarang dan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Kepala Bidang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas dan memiliki tugas utama dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi terkait manajemen lalu lintas dan perlengkapan jalan.
Fungsi Utama
1. Perencanaan dan Koordinasi
- Penyusunan program kerja, kegiatan, dan anggaran
- Manajemen kinerja pegawai bidang lalu lintas
- Koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait
2. Kebijakan dan Regulasi Transportasi
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis lalu lintas dan perlengkapan jalan
- Penetapan pengaturan lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki
- Penyusunan kajian rencana induk lalu lintas dan angkutan jalan
3. Pengujian Kendaraan dan Perizinan Teknis
- Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor
- Penyusunan kebutuhan dan pemeliharaan fasilitas pengujian
- Penerbitan izin usaha bengkel umum dan pemeriksaan kendaraan pasca kecelakaan
4. Infrastruktur dan Perlengkapan Jalan
- Penetapan lokasi, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan (rambu, marka, APILL, dll.)
- Pengelolaan perlengkapan perlintasan sebidang
- Rekayasa lalu lintas jaringan jalan perkotaan
5. Manajemen Terminal dan Pelabuhan
- Pengesahan Terminal Tipe C dan penetapan kawasan pelayanan angkutan perkotaan
- Penerbitan izin pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan pengumpan lokal
- Penetapan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)
6. Regulasi Perkeretaapian Kota
- Penetapan rencana induk, jaringan jalur, dan kelas stasiun
- Izin pembangunan dan operasi prasarana perkeretaapian umum dan khusus
- Penetapan jaringan pelayanan kereta api dalam kota
7. Administrasi dan Evaluasi
- Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan bidang
- Penyusunan data, monitoring, evaluasi, dan laporan kinerja
- Pelaksanaan tugas tambahan sesuai arahan pimpinan
Struktur Pendukung
| Unit/Subunit | Tugas Pokok |
|---|---|
| Seksi Pengelola Sarana Transportasi | Pengelolaan fasilitas transportasi dan penunjang lalu lintas |
| Seksi Perlengkapan Jalan | Penanganan rambu, marka, APILL, dan perlengkapan jalan lainnya |
| Subkoordinator Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas | Manajemen dan rekayasa lalu lintas serta kajian teknis |

BIDANG PARKIR
Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang
Efisiensi Retribusi dan Penataan Fasilitas Parkir Demi Ketertiban Kota
Struktur Organisasi
Bidang Parkir merupakan bagian teknis di bawah Dinas Perhubungan Kota Semarang, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Kepala Bidang menjalankan perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta evaluasi seluruh kegiatan di lingkup perparkiran kota.
Fungsi Utama Bidang Parkir
1. Perencanaan dan Koordinasi
- Merancang program kerja, kegiatan dan anggaran bidang parkir
- Mengelola kinerja pegawai serta koordinasi lintas instansi
- Menyusun data dan informasi strategis perparkiran
2. Kebijakan dan Perizinan
- Menyusun kebijakan teknis dalam pengelolaan parkir
- Melakukan kajian teknis perizinan serta menerbitkan izin pembangunan dan pengelolaan fasilitas parkir
- Pengaturan lokasi parkir pada instansi pemerintah dan fasilitas umum
3. Pemungutan dan Penyetoran Retribusi
- Melaksanakan pemungutan dan penyetoran retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir
- Menata prosedur pemungutan agar berjalan tertib dan transparan
4. Penataan dan Pendataan
- Menentukan dan menetapkan lokasi fasilitas parkir umum dan khusus
- Mendata juru parkir, lahan parkir, dan potensi pendapatan parkir
- Mengembangkan sistem pengelolaan dan penataan perparkiran kota
5. Evaluasi dan Administrasi
- Monitoring dan evaluasi program serta pelaporan kegiatan bidang
- Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
- Melaksanakan tugas tambahan sesuai instruksi pimpinan
Struktur Pendukung Bidang Parkir
| Unit/Subunit | Tugas Pokok |
|---|---|
| Seksi Pemungutan | Pelaksanaan teknis pemungutan dan penyetoran retribusi parkir |
| Seksi Penataan dan Perizinan | Pengaturan lokasi parkir dan pengelolaan perizinan penyelenggaraan parkir |
| Subkoordinator & Kelompok Jabatan Fungsional | Dukungan operasional teknis dan pengelolaan sistem perparkiran |
.

BIDANG ANGKUTAN
Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang
Mengelola Layanan Angkutan Umum, Barang, dan Penyeberangan Secara Terpadu dan Tertib
Struktur Organisasi
Bidang Angkutan merupakan unit teknis di bawah Dinas Perhubungan Kota Semarang yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, dengan tugas utama dalam merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, serta mengevaluasi penyelenggaraan angkutan barang, hewan, orang dalam dan luar trayek, serta pelayaran lokal di wilayah kota.
Fungsi Utama Bidang Angkutan
1. Perencanaan dan Koordinasi
- Menyusun program kerja, kegiatan, dan anggaran
- Mengelola kinerja pegawai bidang angkutan
- Melakukan koordinasi lintas instansi dan pemangku kebijakan
2. Kebijakan dan Kajian Teknis
- Menyusun kebijakan operasional dan keselamatan angkutan
- Melakukan kajian penyediaan angkutan untuk barang, hewan, dan penumpang
- Menyusun kebutuhan kendaraan dan penomoran kendaraan angkutan
3. Perizinan dan Penetapan Operasional
- Menerbitkan izin usaha angkutan laut, sungai, dan danau
- Menerbitkan izin trayek dan penyelenggaraan angkutan dalam kota
- Menetapkan wilayah operasi taksi dan angkutan khusus
- Memberikan persetujuan pengoperasian kapal penyeberangan lokal
4. Pengelolaan Pelabuhan dan Penyeberangan
- Menetapkan lintas penyeberangan dan tarif penumpang serta kendaraan
- Melaksanakan pembangunan dan perizinan pelabuhan pengumpan lokal
5. Pengaturan Trayek dan Tarif
- Menyusun jaringan trayek perkotaan dan wilayah operasi
- Menetapkan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang dalam kota
6. Administrasi dan Evaluasi
- Mengelola keuangan dan pertanggungjawaban bidang
- Menyusun data dan laporan kegiatan serta monitoring evaluasi program
7. Tugas Kedinasan Tambahan
- Melaksanakan fungsi lain sesuai arahan pimpinan
Struktur Pendukung Bidang Angkutan
| Unit/Subunit | Tugas Pokok |
|---|---|
| Seksi Angkutan Barang, Hewan, dan Khusus | Mengelola angkutan bermuatan dan kendaraan khusus |
| Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek | Mengelola angkutan umum yang beroperasi dalam trayek tetap |
| Subkoordinator Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek | Pengelolaan angkutan berbasis permintaan dan fleksibel |
| Kelompok Jabatan Fungsional | Memberikan dukungan teknis sesuai keahlian jabatan |



