Selayang Pandang
Sejak jaman Pemerintah Hindia Belanda masalah lalu lintas ditangani oleh “DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT” Sebagai aturan hukum dan aturan pelaksanaannya diatur dalam ” WEG VERKEERORDONANTIE” (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933
Pada Tahun 1942 s/d 1945 Departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berjalan dikarenakan adanya perang kemerdekaan. Dan pada tahun 1950, diaktifkan kembali dibawah kendali “DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA” Pada tahun 1957, lahirlah Undang–Undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok–pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar hal tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa danSumatera)
Pada Tahun 1958 Terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Tugas Bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I
Pada Tahun 1965 lahirlah : Undang–Undang Nomor : 3 Tahun 1965 yang biasa dikenal dengan Undang–Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Sejak lahirnya UULLAJR tanggal 1 april 1965, maka WVO (1933) tidak berlakulagi. Dengan Peraturan Daerah Tingkat I Nomor : 2/OP.040/PD/Tahun 1978 tanggal 27 Juli 1978 terbentuklah Dinas LLAJ Propinsi Jawa Tengah yang disahkan dengan SK.Menteri dalam Negeri Nomor : 061.55/675 tanggal 17 Maret 1980
Kemudian dengan Perda Tingkat I Nomor : 8 Tahun 1984 lahirlah Cabang – cabang Dinas diwilayah Kabupaten dan Kotamadya di Jawa Tengah. Pada Tahun 1990 lahir Paeraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian Urusan di Bidang Lalu lintas dan angkutan Jalan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor : 22 tahun 1990 tersebut, maka dibentuklah DinasLLAJ Kota Semarang dengan Perda Tingkat II Kota Semarang Nomor : 7 Tahun 1995
Sejak jaman Pemerintah Hindia Belanda masalah lalu lintas ditangani oleh “DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT” Sebagai aturan hukum dan aturan pelaksanaannya diatur dalam ” WEG VERKEERORDONANTIE” (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933
Pada Tahun 1942 s/d 1945 Departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berjalan dikarenakan adanya perang kemerdekaan. Dan pada tahun 1950, diaktifkan kembali dibawah kendali “DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA” Pada tahun 1957, lahirlah Undang–Undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok–pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar hal tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa danSumatera)
Pada Tahun 1958 Terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Tugas Bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I
Pada Tahun 1965 lahirlah : Undang–Undang Nomor : 3 Tahun 1965 yang biasa dikenal dengan Undang–Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Sejak lahirnya UULLAJR tanggal 1 april 1965, maka WVO (1933) tidak berlakulagi. Dengan Peraturan Daerah Tingkat I Nomor : 2/OP.040/PD/Tahun 1978 tanggal 27 Juli 1978 terbentuklah Dinas LLAJ Propinsi Jawa Tengah yang disahkan dengan SK.Menteri dalam Negeri Nomor : 061.55/675 tanggal 17 Maret 1980
Kemudian dengan Perda Tingkat I Nomor : 8 Tahun 1984 lahirlah Cabang – cabang Dinas diwilayah Kabupaten dan Kotamadya di Jawa Tengah. Pada Tahun 1990 lahir Paeraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian Urusan di Bidang Lalu lintas dan angkutan Jalan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor : 22 tahun 1990 tersebut, maka dibentuklah DinasLLAJ Kota Semarang dengan Perda Tingkat II Kota Semarang Nomor : 7 Tahun 1995
Untuk melaksanan undang undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diamandeman dengan undang undang no 12 tahun 2008 maka pemerintah kota Semarang menerbitkan perda nomor 12 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kota Semarang, yang salah satu poin isinya adalah penambahan fungsi baru komunikasi dan informatika ke dalam Dinas LLAJ Kota Semarang dan perubahan nama menjadi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang.
Pada tahun 2014 terbitlah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. untuk menindak lanjuti hal tersebut kemudian terbit Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang. pada perda tersebut disebutkan bahwa salah satu fungsi komunikasi dan informatika terlepas dan membentuk dinas baru yaitu dinas komunikasi dan informatika. sejak saat itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang berubah nama kembali menjadi Dinas Perhubungan Kota Semarang