UPTD

UPTD Terminal Dinas Perhubungan Kota Semarang

Unit Pelaksana Teknis Terminal sebagai Pengelola Operasional dan Prasarana Fasilitas Transportasi Publik

Struktur Organisasi

UPTD Terminal merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional di bawah Dinas Perhubungan Kota Semarang. Unit ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. UPTD Terminal menyelenggarakan kegiatan teknis pengelolaan, pemeliharaan, dan operasional fasilitas terminal di wilayah Kota Semarang.

Fungsi Utama UPTD Terminal

1. Perencanaan dan Koordinasi

  • Perencanaan program kerja, kegiatan, dan anggaran terminal
  • Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk kepada bawahan
  • Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian kinerja pegawai
  • Koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait atas persetujuan pimpinan

2. Pengelolaan dan Operasional Terminal

  • Penyusunan pedoman pengelolaan dan rencana kebutuhan sarana terminal
  • Pengadaan, pengelolaan, dan pengoperasian sarana dan prasarana terminal
  • Pengendalian sistem sirkulasi kendaraan dan penumpang umum
  • Pemeliharaan taman, kebersihan, dan bangunan fisik terminal

3. Retribusi dan Ketertiban

  • Pemungutan retribusi daerah dan penyetoran pendapatan sah ke kas daerah
  • Pengelolaan keamanan kendaraan parkir dan ketertiban lingkungan terminal
  • Pemeliharaan fasilitas penunjang terminal secara berkelanjutan

4. Administrasi dan Evaluasi

  • Penyelenggaraan ketatausahaan dan pelayanan data informasi terminal
  • Pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran UPTD
  • Monitoring, evaluasi, dan pelaporan program serta kegiatan operasional

5. Tugas Kedinasan Tambahan

  • Melaksanakan fungsi tambahan sesuai arahan pimpinan dan kebutuhan organisasi

Struktur Pendukung UPTD Terminal

Unit/SubunitTugas Pokok
Sub Bagian Tata UsahaMengelola administrasi, keuangan, dan koordinasi internal unit
Jabatan FungsionalMelaksanakan tugas teknis berdasarkan bidang keahlian masing-masing

BLU UPTD TRANS SEMARANG

Menciptakan pelayanan angkutan massal BRT Trans Semarang yang Profesional, rnandiri. dapat diandalkan berkesinambungan dan terjangkau

Struktur BLU UPTD Trans Semarang

BLU UPTD Trans Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Trans Semarang pada Dinas Perhubungan Kota Semarang sebagai unit pelaksana yang menerapkan Badan Layanan Umum dan dipimpin oleh Kepala UPTD serta diawasi oleh Dewan Pengawas. Kepala UPTD memiliki tugas utama dalam mengelola perencanaan, koordinasi, evaluasi, dan sinkronisasi kinerja seluruh unit pengelola UPTD.

Misi Utama BLU UPTD Trans Semarang

1. Melaksanakan pelayanan angkutan massal BRT Trans Semarang yang profesional dan terjangkau mandiri

2. Melaksanakan kemandirian pelayanan angkutan massal BRT Trans Semarang dengan prinsip otonomi dalam pengelolaan keuangan dan Sumber Daya Manusia;

3. Mendorong berkembangnya transportasi perkotaan yang dapat diandalkan dan berkesinambungan

4. Meningkatkan sarana dan prasarana transportasi.

Struktur Pendukung BLU UPTD TRANS SEMARANG

Unit Pengelola UPTDTugas Pokok
Subbagian Tata Usaha UPTD Trans SemarangPerencanaan, monitoring dan evaluasi kinerja
Manager pengelola keuanganPengelolaan keuangan
Manager Pengelola BRTPengelolaan dan Pemeliharaan BRT

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Semarang

Pelaksanaan Pengujian Berkala untuk Kendaraan Bermotor Demi Keamanan dan Kelayakan Operasional

Struktur Organisasi

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan unit pelaksana teknis yang beroperasi di bawah Dinas Perhubungan Kota Semarang. Unit ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sebagian kegiatan operasional dan teknis penunjang terkait pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UPTD ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Fungsi Utama UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

1. Perencanaan dan Administrasi

  • Menyusun program kerja dan kegiatan operasional pengujian kendaraan
  • Mengelola administrasi dan ketatausahaan secara tertib dan akuntabel
  • Menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran unit

2. Pelayanan dan Operasional Uji Berkala

  • Menerima dan mendata kendaraan wajib uji berkala
  • Menyelenggarakan pengujian berkala sesuai standar kelayakan kendaraan
  • Melaksanakan evaluasi hasil uji dan pelaporan pelaksanaan tugas

3. Sarana dan Fasilitas Pengujian

  • Mengelola serta memelihara fasilitas dan peralatan pengujian kendaraan
  • Menyusun rencana kebutuhan alat uji dan memastikan pemeliharaan berkala

4. Koordinasi dan Tugas Tambahan

  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait lainnya
  • Menjalankan fungsi tambahan sesuai penugasan dari Kepala Dinas

This will close in 0 seconds