Selayang Pandang
Selayang Pandang
Sejak jaman Pemerintah Hindia Belanda masalah lalu lintas ditangani oleh “DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT” Sebagai aturan hukum dan aturan pelaksanaannya diatur dalam ” WEG VERKEERORDONANTIE” (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933
Pada Tahun 1942 s/d 1945 Departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berjalan dikarenakan adanya perang kemerdekaan. Dan pada tahun 1950, diaktifkan kembali dibawah kendali “DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA” Pada tahun 1957, lahirlah Undang–Undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok–pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar hal tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa danSumatera)
Pada Tahun 1958 Terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Tugas Bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I
Pada Tahun 1965 lahirlah : Undang–Undang Nomor : 3 Tahun 1965 yang biasa dikenal dengan Undang–Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Sejak lahirnya UULLAJR tanggal 1 april 1965, maka WVO (1933) tidak berlakulagi. Dengan Peraturan Daerah Tingkat I Nomor : 2/OP.040/PD/Tahun 1978 tanggal 27 Juli 1978 terbentuklah Dinas LLAJ Propinsi Jawa Tengah yang disahkan dengan SK.Menteri dalam Negeri Nomor : 061.55/675 tanggal 17 Maret 1980
Kemudian dengan Perda Tingkat I Nomor : 8 Tahun 1984 lahirlah Cabang – cabang Dinas diwilayah Kabupaten dan Kotamadya di Jawa Tengah. Pada Tahun 1990 lahir Paeraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian Urusan di Bidang Lalu lintas dan angkutan Jalan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor : 22 tahun 1990 tersebut, maka dibentuklah DinasLLAJ Kota Semarang dengan Perda Tingkat II Kota Semarang Nomor : 7 Tahun 1995
Sejak jaman Pemerintah Hindia Belanda masalah lalu lintas ditangani oleh “DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT” Sebagai aturan hukum dan aturan pelaksanaannya diatur dalam ” WEG VERKEERORDONANTIE” (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933
Pada Tahun 1942 s/d 1945 Departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berjalan dikarenakan adanya perang kemerdekaan. Dan pada tahun 1950, diaktifkan kembali dibawah kendali “DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA” Pada tahun 1957, lahirlah Undang–Undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok–pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar hal tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa danSumatera)
Pada Tahun 1958 Terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Tugas Bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I
Pada Tahun 1965 lahirlah : Undang–Undang Nomor : 3 Tahun 1965 yang biasa dikenal dengan Undang–Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Sejak lahirnya UULLAJR tanggal 1 april 1965, maka WVO (1933) tidak berlakulagi. Dengan Peraturan Daerah Tingkat I Nomor : 2/OP.040/PD/Tahun 1978 tanggal 27 Juli 1978 terbentuklah Dinas LLAJ Propinsi Jawa Tengah yang disahkan dengan SK.Menteri dalam Negeri Nomor : 061.55/675 tanggal 17 Maret 1980
Kemudian dengan Perda Tingkat I Nomor : 8 Tahun 1984 lahirlah Cabang – cabang Dinas diwilayah Kabupaten dan Kotamadya di Jawa Tengah. Pada Tahun 1990 lahir Paeraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian Urusan di Bidang Lalu lintas dan angkutan Jalan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor : 22 tahun 1990 tersebut, maka dibentuklah DinasLLAJ Kota Semarang dengan Perda Tingkat II Kota Semarang Nomor : 7 Tahun 1995
Untuk melaksanan undang undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diamandeman dengan undang undang no 12 tahun 2008 maka pemerintah kota Semarang menerbitkan perda nomor 12 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kota Semarang, yang salah satu poin isinya adalah penambahan fungsi baru komunikasi dan informatika ke dalam Dinas LLAJ Kota Semarang dan perubahan nama menjadi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang.
Pada tahun 2014 terbitlah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. untuk menindak lanjuti hal tersebut kemudian terbit Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang. pada perda tersebut disebutkan bahwa salah satu fungsi komunikasi dan informatika terlepas dan membentuk dinas baru yaitu dinas komunikasi dan informatika. sejak saat itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang berubah nama kembali menjadi Dinas Perhubungan Kota Semarang
Visi dan Misi
Visi dan Misi
V i s i
“TERWUJUDNYA PELAYANAN TRANSPORTASI YANG HANDAL DAN TERTIB DI KOTA PERDAGANGAN DAN JASA”
Visi tersebut di atas mengandung arti sebagai berikut :
- Transportasi, dalam arti suatu sistem yang terdiri dari sarana dan prasarana yang didukung oleh tata laksana dan Sumber Daya Manusia membentuk jaringan prasarana dan jaringan pelayanan;
- Pelayanan transportasi yang handal, diindikasikan oleh penyelenggaraan transportasi yang aman, selamat, nyaman, tepat waktu, terpelihara, mencukupi kebutuhan, menjangkau seluruh wilayah kota serta mampu mendukung pembangunan kota;
- Kota Perdagangan, mengandung arti kota yang mendasarkan bentuk aktifitas pengembangan ekonomi yang menitikberatkan pada aspek perniagaan sesuai dengan karakteristik masyarakat kota yang didalamnya melekat penyelenggaraan fungsi jasa yang menjadi tulang punggung pembangunan;
- Kota jasa, sebutan kota jasa sebenarnya tidak lepas dari status kota perdagangan karena perdagangan akan selalu terkait dengan persoalan perniagaan atau proses transaksi dan distribusi barang dan jasa;
M i s i
Untuk mewujudkan visi Dinas Perhubungan tersebut, maka dijabarkan dalam misi sebagai berikut :
- Mewujudkan perencanaan dan perumusan kebijakan tehnis di bidang perhubungan;
- Mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pengelolaan terminal;
- Mewujudkan pelayanan transportasi massal perkotaan dan perparkiran yang nyaman dan tertib;
- Mewujudkan pengembangan sarana dan prasarana transportasi;
- Mewujudkan peningkatan pelayanan uji kendaraan bermotor;
Tugas Dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Dinas Perhubungan Kota Semarang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
A. Tugas Pokok Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
.B. Fungsi Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diuraikan diatas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan tehnis dibidang perhubungan darat, bidang keselamatan atau sarana dan prasarana, bidang perparkiran, bidang perhubungan laut dan udara;
- Penyusunan Rencana Program dan Rencana Kerja anggaran Dinas Perhubungan;
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan; - Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perhubungan darat, bidang keselamatan atau sarana dan prasarana, bidang perparkiran, bidang perhubungan laut dan udara ;
- Pengelolaan urusan administrasi keuangan, koordinasi penyusunan program, pengelohan data dan informasi dibidang perhubungan darat, bidang keselamatan atau sarana dan prasarana, bidang perparkiran, bidang perhubungan laut dan udara;
- Penyusunan, perumusan dan penjabaran tehnis, pemberian bimbingan di bidang Perhubungan;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan dibidang Perhubungan serta fasilitasi pembiayaan di lingkungan Kota Semarang;
- Pelaksanaan pertanggungjawaban terhadap kajian tehnis / rekomendasi perijinan dan / atau non perijinan di bidang Perhubungan;
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap unit pelaksana tehnis dinas;
- Pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas Perhubungan;
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.Dinas Dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 Menyelenggarakan Fungsi: