Sejak masa Pemerintah Hindia Belanda, masalah lalu lintas ditangani oleh DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT berdasarkan WEG VERKEERORDONANTIE (WVO), Stat Blad No. 86 Tahun 1933.
Tahun 1942-1945
Departemen yang mengatur lalu lintas tidak berjalan karena adanya perang kemerdekaan.
Tahun 1950
Diaktifkan kembali di bawah kendali DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA.
Tahun 1957
- Dilahirkan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok–pokok Pemerintahan di Daerah.
- Terbentuk DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera).
Tahun 1958
Terbit Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 yang mengatur penyerahan sebagian urusan tugas bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I.
Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 (UULLAJR) lahir dan mulai berlaku sejak 1 April 1965, menggantikan WVO (1933).
- Peraturan Daerah Tingkat I Nomor 2/OP.040/PD/Tahun 1978 membentuk Dinas LLAJ Propinsi Jawa Tengah yang disahkan dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 061.55/675 tanggal 17 Maret 1980.
Tahun 1984
Dengan Perda Tingkat I Nomor 8 Tahun 1984 terbentuk cabang-cabang Dinas di wilayah Kabupaten dan Kotamadya di Jawa Tengah.
Tahun 1990
Terbit Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian urusan bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan II.
Tahun 1995
Dibentuk Dinas LLAJ Kota Semarang dengan Perda Tingkat II Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1995.
Tahun 2008
Penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Dinas daerah Kota Semarang, menambahkan fungsi komunikasi dan informatika ke dalam Dinas LLAJ Kota Semarang dan mengubah nama menjadi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang.
Tahun 2014-2016
Terbit UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 yang memisahkan fungsi komunikasi dan informatika membentuk Dinas Komunikasi dan Informatika tersendiri. Sejak saat itu, nama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang kembali menjadi Dinas Perhubungan Kota Semarang.







