SEMARANG – Tabir penyebab kecelakaan tunggal truk Hino di Tanjakan Silayur, Jalan Prof. Hamka, pada Rabu (13/5/2026) dini hari mulai terungkap. Berdasarkan hasil investigasi gabungan Tim Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Semarang dan kepolisian, insiden ini dipicu oleh kombinasi fatal antara kelaikan teknis kendaraan yang mati, muatan berlebih (ODOL), serta kesalahan manusia (human error).
Kecelakaan yang melibatkan truk berplat nomor AE 8434 BA asal Jawa Timur tersebut tidak hanya mengakibatkan kerusakan infrastruktur SPBU, tetapi juga menyoroti lemahnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan jalan.
1. Human Error: Sopir Tak Paham Medan dan Telat Oper Gigi
Faktor manusia menjadi sorotan utama dalam kejadian ini. Pengemudi truk, Muhammad Yasin, mengaku tidak menguasai medan Tanjakan Silayur karena berasal dari luar kota (Surabaya). Hal ini terlihat dari plat nomor kendaraan “AE” yang dibawa dari arah Surabaya menuju Boja.
Dalam pengakuannya, Yasin menyebutkan bahwa ia kehilangan momentum saat berada di titik kritis tanjakan. “Masuk gigi dua mulai bawah, terus lancar. Pas mau sampai pucuk, sudah tidak kuat. Mau saya oper ke gigi satu, sudah keduluan melorot, tidak ngatasi,” tutur Yasin yang mengaku pasrah saat truknya meluncur mundur tak terkendali.
Tim investigasi menemukan fakta bahwa saat diperiksa pasca-kejadian, posisi transmisi truk memang masih tertahan di gigi dua, membuktikan adanya keterlambatan pemindahan daya mesin di medan terjal.
2. Temuan Kadishub: Masa Uji KIR Telah Kedaluwarsa
Kesiapsiagaan Tim Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Semarang di lokasi juga mengungkap status administrasi teknis kendaraan yang melanggar aturan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menegaskan bahwa truk tersebut sudah lama tidak melakukan uji kelaikan.
“Kendaraan sendiri didapati bahwa terakhir uji KIR itu di tahun 2025. Artinya, saat ini KIR-nya sudah tidak berlaku lagi,” tegas Danang Kurniawan. Hal ini menjadi catatan serius bagi pengusaha angkutan agar tidak mengabaikan pemeriksaan rutin demi keselamatan publik.
3. Pelanggaran ODOL: Muatan Sandal dan Kopi Melebihi Kapasitas
Kondisi mesin yang gagal menanjak diperparah oleh beratnya beban yang dibawa. Truk tersebut diketahui membawa muatan ekspedisi berupa sandal dan kopi kemasan. Setelah dilakukan penghitungan, didapati bahwa kendaraan tersebut masuk dalam kategori Over Dimension Over Load (ODOL).
“Total muatannya seberat sekitar 5 ton, padahal kapasitas muatan resmi kendaraan tersebut hanya 4.100 kg. Ada kelebihan beban yang signifikan yang mempengaruhi performa kendaraan saat menanjak,” tambah Kadishub.
Meluncur Mundur Sejauh 500 Meter
Berdasarkan estimasi melalui aplikasi navigasi digital, jarak luncur mundur truk dari ujung tanjakan hingga akhirnya berhenti di area SPBU Silayur mencapai sekitar 500 meter. Beruntung, dalam insiden dramatis ini, tidak ada korban jiwa.
Pasca-evakuasi menggunakan unit crane, petugas segera melakukan pembersihan tumpahan oli dan solar di badan jalan guna memastikan jalur kembali aman bagi pengendara lain. Dishub Kota Semarang kembali mengingatkan para pengemudi, terutama dari luar kota, untuk selalu memastikan kelaikan kendaraan dan memahami rute yang akan dilalui, khususnya jalur-jalur rawan kecelakaan di Kota Atlas.



