SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang merilis informasi lalu lintas terkini terkait pemberlakuan portal pembatas ketinggian dan aturan jam operasional kendaraan berat di wilayah barat Kota Semarang. Langkah ini dilakukan guna menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta memastikan fasilitas jalan tetap aman dan terjaga.
Masyarakat dan para pengemudi angkutan barang kini diminta meningkatkan kewaspadaan saat melintasi kawasan Jalan Prof. Hamka (Pasar Jrakah) hingga wilayah Wates, Ngaliyan.
Pembatasan Ketinggian dan Jenis Kendaraan
Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Perhubungan Kota Semarang, saat ini telah terpasang portal pembatas ketinggian maksimal 3,4 meter di kawasan Jalan Prof. Hamka (Pasar Jrakah) dan Wates, Ngaliyan.
Penerapan fasilitas fisik ini diikuti dengan aturan tegas mengenai jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas. Truk dengan MST > 8 Ton tidak diperbolehkan melintas pada ruas jalan tersebut. Aturan ini merupakan bagian dari manajemen lalu lintas di kawasan Ngaliyan agar sesuai dengan kelas jalan dan kapasitas infrastruktur yang tersedia.
Ketentuan Jam Operasional Kendaraan MST > 8 Ton
Selain pembatasan ketinggian dan jumlah sumbu, Dishub Kota Semarang juga menegaskan kembali aturan mengenai jam operasional. Bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton, aktivitas melintas harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
Adapun jam operasional yang berlaku bagi kendaraan dengan MST > 8 ton adalah:
- Pukul 23.00 – 05.00 WIB
Di luar jam tersebut, kendaraan berat dengan kriteria tersebut dilarang melintas di area yang telah terpasang portal pembatas guna menghindari kepadatan dan potensi gangguan fasilitas publik.
Imbauan Keselamatan dan Ketertiban
Dinas Perhubungan Kota Semarang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya para pengemudi truk, untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas serta informasi yang telah terpasang di lapangan.
Kepatuhan terhadap aturan ini sangat diperlukan demi terciptanya kelancaran arus lalu lintas bagi seluruh masyarakat. “Mari bersama patuhi rambu-rambu lalu lintas dan perhatikan informasi yang telah terpasang demi keselamatan, kelancaran, serta menjaga fasilitas jalan tetap aman,” tulis keterangan informasi tersebut.
Dengan adanya portal setinggi 3,4 meter ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang melintas melebihi batas ketentuan yang dapat membahayakan keamanan infrastruktur jalan di kawasan Jrakah dan Wates.
DishubSemarang #InfoLalinSemarang #PortalNgaliyan #JalanProfHamka #PasarJrakah #AturanTruk #SemarangHebat #KeselamatanJalan




