SEMARANG – Guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, Pemerintah melalui Keputusan Bersama secara resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pribadi dan memastikan pergerakan jutaan pemudik tidak terhambat oleh aktivitas logistik berat di jalur-jalur utama.
Pembatasan ini dirancang agar distribusi ruang jalan menjadi lebih efektif, mengingat karakteristik kendaraan besar yang memiliki kecepatan terbatas dapat memicu antrean panjang pada titik-titik krusial di jalur mudik maupun arus balik.
Dasar Hukum
Kebijakan pembatasan ini memiliki payung hukum yang kuat dan terintegrasi secara nasional. Langkah ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Hal ini sesuai dengan :
- KP-DRJD 1305 Tahun 2026
- SKB/67/II/2026
- 04/PKS/Db/2026
Ketentuan tersebut menjadi panduan bagi seluruh petugas di lapangan dalam melakukan pengaturan serta pengawasan lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia selama periode Lebaran berlangsung.
Jenis Angkutan Barang yang Terkena Pembatasan
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat kriteria tertentu bagi kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas pada waktu dan ruas jalan yang telah ditentukan. Jenis kendaraan tersebut meliputi:
- Mobil Barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI): Kendaraan yang memiliki JBI lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.
- Mobil Barang dengan Sumbu Tiga atau Lebih: Seluruh kendaraan angkutan barang yang memiliki tiga sumbu roda atau lebih.
- Kendaraan Tempelan dan Kereta Gandengan: Mobil barang yang menarik kereta tempelan atau kereta gandengan.
- Pengangkut Hasil Galian dan Bangunan: Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Ruas Jalan dan Waktu Pemberlakuan Pembatasan
Pembatasan operasional angkutan barang ini akan diberlakukan pada jaringan jalan yang menjadi jalur utama pergerakan masyarakat, baik di ruas jalan tol maupun jalan nasional (non-tol). untuk waktu pemberlakuan mulai dari :
Jumat ,13 Maret Pukul 12.00
s.d
Minggu, 29 Maret Pukul 24.00
📍 Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan di Jawa Tengah
Pembatasan ini berlaku di jalur-jalur vital yang menjadi titik tumpu arus mudik di Jawa Tengah, meliputi:
1. Ruas Jalan Tol (Trans Jawa dan Sumatra)
Pembatasan mencakup ruas-ruas vital, di antaranya:
- Sumatra: Tol Bakauheni – Terbanggi Besar – Kayu Agung.
- Jabodetabek & Jawa Barat: Tol Jakarta – Tangerang – Merak, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta – Cikampek, Cipularang – Padaleunyi, dan Tol Cikampek – Palimanan.
- Jawa Tengah: Tol Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang – Solo – Ngawi.
- Jawa Timur: Tol Solo – Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo.
2. Ruas Jalan Non-Tol (Arteri Nasional)
Jalur arteri yang menjadi fokus pembatasan meliputi:
- Lintas Utara dan Tengah: Meliputi ruas jalan nasional dari Medan, Palembang, Jakarta, hingga Banyuwangi.
- Lintas Selatan: Ruas jalan Jakarta – Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur, serta jalur lintas selatan Pulau Jawa.
- Bali: Ruas jalan nasional Denpasar – Gilimanuk.
Daftar Angkutan Barang yang Dikecualikan
Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan kebutuhan pokok di masyarakat, Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi angkutan barang tertentu. Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas adalah pengangkut:
- Bahan Bakar: Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
- Kebutuhan Pokok: Sembilan Bahan Pokok (Sembako), pupuk, hewan ternak, dan hantaran uang.
- Pelayanan Publik: Kendaraan penanganan bencana alam dan angkutan Mudik Gratis yang membawa sepeda motor.
Syarat Operasional: Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi dengan Surat Muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus memuat rincian jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ini wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan agar memudahkan petugas melakukan verifikasi tanpa mengganggu kelancaran arus.
Himbauan bagi Pelaku Logistik dan Masyarakat
Pemerintah mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi jadwal pembatasan ini demi kepentingan publik yang lebih luas. Kedisiplinan dalam mematuhi aturan ini akan sangat membantu kelancaran hajat hidup orang banyak dalam merayakan hari raya di kampung halaman.
Bagi masyarakat umum, disarankan untuk merencanakan perjalanan dengan matang dan selalu memperbarui informasi lalu lintas melalui kanal resmi agar terhindar dari titik-titik kepadatan.
#MudikAman2026 #PembatasanAngkutanBarang #Lebaran1447H #InfoLaluLintas








