🅿️ Tingkatkan Layanan dan Cegah Kebocoran PAD, Dishub Semarang Bina Juru Parkir di Purwodinatan

🅿️ Tingkatkan Layanan dan Cegah Kebocoran PAD, Dishub Semarang Bina Juru Parkir di Purwodinatan

SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menggelar kegiatan penyuluhan dan pembinaan bagi puluhan juru parkir (jukir) yang bertempat di Aula Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para jukir mengenai regulasi perparkiran resmi, pentingnya penggunaan atribut lengkap, hingga penerapan tata cara pelayanan yang tertib, aman, dan ramah kepada masyarakat pengguna jalan.

Langkah Preventif Melibatkan Tim Gabungan

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady K, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pembinaan ini merupakan langkah preventif dan edukatif agar para juru parkir memahami hak serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin para juru parkir di Kelurahan Purwodinatan menjadi mitra kerja Dishub yang profesional. Kami menekankan pentingnya penggunaan atribut resmi, pemanfaatan parkir elektronik, serta penarikan tarif sesuai aturan. Melalui sinergi ini, kita bersama-sama mewujudkan perparkiran yang tertib, aman, sekaligus mencegah potensi kebocoran PAD,” ujar Andreas dalam keterangannya.

Untuk memperkuat materi pembinaan, Dishub Kota Semarang menggandeng tim gabungan lintas instansi sebagai narasumber. Tim tersebut terdiri dari Polrestabes Semarang, Inspektorat Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, serta didukung penuh oleh pihak Kelurahan Purwodinatan.

Edukasi Regulasi, Berantas Pungli dan Premanisme

Dalam sesi pemaparan, masing-masing instansi memberikan pembekalan strategis sesuai bidangnya:

  • Polrestabes Semarang: Memberikan materi terkait aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme di titik-titik parkir.
  • Inspektorat Kota Semarang: Menyoroti aspek akuntabilitas dan transparansi dalam penyetoran retribusi parkir guna memastikan pendapatan daerah masuk secara optimal tanpa kebocoran.
  • Satpol PP Kota Semarang: Menyampaikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, khususnya terkait batas zonasi parkir agar tidak mengganggu fasilitas umum dan hak pejalan kaki.
  • Bagian Hukum Setda Kota Semarang: Memaparkan aspek legalitas, payung hukum pengelolaan perparkiran, serta sanksi tegas yang mengintai jika terjadi pelanggaran di lapangan.

Selain pembinaan mengenai regulasi konvensional, Dishub Kota Semarang juga memanfaatkan momentum ini untuk memperkenalkan dan memperluas sistem pembayaran digital berbasis QRIS. Penerapan teknologi digital ini diharapkan mampu mendukung program Smart City Kota Semarang dengan menyajikan kemudahan serta transparansi transaksi bagi warga.

Apresiasi dan Harapan Wilayah

Pihak Kelurahan Purwodinatan menyambut positif pelaksanaan kegiatan pembinaan terpadu ini. Melalui edukasi yang dilakukan secara berkala, diharapkan kawasan Purwodinatan dapat menjadi lebih tertata, arus lalu lintas semakin lancar, serta mampu meminimalkan potensi gesekan sosial antara juru parkir dan pengguna jalan.

Sinergi kuat antara Dishub, aparat penegak hukum, pengawas internal, dan pemerintah wilayah ini diharapkan menjadi pondasi utama mewujudkan tata kelola parkir di Kota Atlas yang aman, transparan, dan profesional.

This will close in 0 seconds