
Dinas Perhubungan Kota Semarang menginfokan tarif parkir sesuai dengan regulasi terbaru sesuai perda kota semarang no 10 tahun 2023 dan SESUAI PERWAL KOTA SEMARANG NO. 9 TAHUN 2018. Tarif parkir insidentil ditetapkan sebesar dua kali tarif normal.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Dishub Kota Semarang di 📞 (024) 866-238-9 atau kunjungi 🌐 dishub.semarangkota.go.id.





