Semarang, 28 Juli 2025 — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penertiban kendaraan bermotor roda empat yang parkir sembarangan di Jalan Pandanaran. Aksi ini menyasar mobil-mobil yang nekat berhenti di bawah rambu larangan parkir tepat di depan pusat oleh-oleh. Penertiban ini merupakan upaya untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di area tersebut, terutama saat akhir pekan.
Beberapa petugas Dishub terlihat sigap mengatur lalu lintas dan memberikan teguran kepada para pengendara yang melanggar. Dengan mengenakan seragam dinas lengkap dan rompi oranye bertuliskan “DISHUB,” mereka mengarahkan kendaraan yang terparkir liar untuk segera pindah. Aksi ini mendapat respons positif dari pengguna jalan lain yang merasa terbantu dengan kelancaran lalu lintas.
Penertiban ini dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan kemacetan di Kota Semarang, mengingat pentingnya menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dapat meningkat, sehingga kenyamanan berkendara di Jalan Pandanaran bisa terjaga.







