Petugas Dishub Tertibkan Parkir di Bawah Rambu Larangan di Jl. Semeru

Semarang – Petugas Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan penertiban kendaraan bermotor yang diparkir di tepi Jalan Semeru pada Selasa malam (4/11/2025), menyusul aduan masyarakat terkait maraknya kendaraan yang diparkir tepat di bawah rambu larangan parkir.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada juru parkir agar tidak lagi memarkirkan kendaraan di bawah rambu larangan parkir. Tindakan ini diambil untuk menegakkan aturan dan meningkatkan ketertiban serta keamanan lalu lintas di kawasan tersebut.

Penertiban dilakukan di lokasi Jalan Semeru, wilayah yang kerap digunakan sebagai tempat parkir oleh pengendara kendaraan bermotor, meskipun terdapat larangan secara jelas. Pengawas parkir mengingatkan jukir dan pengendara untuk mematuhi rambu demi kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.

Kegiatan ini dilatarbelakangi banyaknya keluhan masyarakat mengenai kemacetan dan potensi risiko kecelakaan akibat parkir sembarangan. Dinas Perhubungan mengajak semua pihak, khususnya juru parkir, untuk tidak memarkirkan kendaraan di area larangan, sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Petugas menyampaikan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya Kota Semarang yang tertib dan aman.

This will close in 0 seconds