PENYULUHAN JURI PARKIR DI KOTA SEMARANG

Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan penyuluhan kepada jukir ( Juru Parkir ) Di kota Semarang. pemberlakuan system parkir elektronik di beberpa titik Di kota Semarang agar di maksimalkan agar mengurangi Parkir liar serta masyarakat lebih tau adanya system pembayaran Qris / parkir Elektronik.

Dalam hal penyuluhan ini bersama instansi-instansi terkait bersama untuk mencegah parkir liar di kota semarang. tahap penertiban parkir liat di berlakukan bertahap di karenakan di kota semarang terdapat parkir insidentil, Parkir insidentil adalah tempat parkir di tepi jalan umum yang di selengarakan oleh pemerintah daerah secara tidak tetap atau tidak permanen kaerna adanya kepentingan atau keramaian.

This will close in 0 seconds