Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penertiban kendaraan bermotor roda dua yang parkir sembarangan di lingkar dalam TIK pada Rabu, 13 Agustus 2025. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai pengendara yang memarkirkan motor di area larangan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki.
Selain menertibkan parkir liar, petugas juga menindaklanjuti temuan beberapa oknum yang sengaja menaikkan kendaraan ke atas trotoar atau pedestrian. Praktik tidak bertanggung jawab ini tidak hanya membahayakan pejalan kaki, tetapi juga merusak fasilitas publik yang telah disediakan pemerintah kota. Petugas Dishub yang berjaga di lokasi mengimbau para pengendara untuk selalu mematuhi aturan serta menggunakan lahan parkir yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan-kendaraan yang terbukti melanggar peraturan langsung didata dan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman, khususnya di area penting seperti lingkungan TIK yang ramai aktivitas harian masyarakat. Dishub Kota Semarang menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan demi mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menghargai ruang publik semakin meningkat. Pemerintah kota juga mengajak peran aktif warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kelestarian fasilitas umum demi kebaikan bersama.







