Semarang – Aktivitas parkir kendaraan roda dua di atas trotoar masih kerap ditemukan di sepanjang Jalan Pemuda, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan pantauan langsung pada Selasa (4/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, sejumlah pengendara motor terlihat memarkirkan kendaraannya di atas jalur pedestrian, tepat di depan pertokoan dan perkantoran kawasan tersebut.
Tindakan ini tentu mengganggu kenyamanan pejalan kaki, terutama pengguna jalur pemandu disabilitas (guiding block) yang terhalang oleh kendaraan yang terparkir sembarangan. Dalam pengawasan yang dilakukan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Semarang, terlihat beberapa pengendara diberikan teguran dan dihimbau untuk tidak memarkir kendaraan di atas trotoar.
“Sudah ada kantong parkir yang disediakan di sekitar area ini, jadi kami minta pengendara lebih tertib,” ujar salah satu petugas saat ditemui di lokasi.
Petugas juga tampak aktif menyusuri area pedestrian untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang melanggar. Langkah persuasif ini dilakukan sebagai upaya awal sebelum diberlakukan tindakan penertiban atau penindakan lebih lanjut.
Kondisi ini menjadi perhatian penting mengingat trotoar adalah ruang publik yang seharusnya bebas dari kendaraan bermotor. Dinas Perhubungan Kota Semarang diharapkan dapat terus meningkatkan patroli serta menyediakan rambu atau marka yang lebih tegas untuk mencegah pelanggaran berulang.





