Kuota Terpenuhi, Promo Parkir Rp 81 QRIS Harhubnas 2026 Resmi Berakhir

Kuota Terpenuhi, Promo Parkir Rp 81 QRIS Harhubnas 2026 Resmi Berakhir

(SEMARANG) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang secara resmi mengumumkan bahwa program promo “Parkir Praktis Ngagem QRIS Rp 81” telah resmi berakhir. Penghentian program tarif spesial parkir ini dilakukan lantaran kuota promo yang disediakan telah habis diserap oleh masyarakat.

Program tarif parkir senilai Rp 81 ini sebelumnya dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus memeriahkan peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2026 di Kota Semarang.

Antusiasme Tinggi Program Digitalisasi Parkir

Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Bank Jateng meluncurkan program promo ini guna mendorong penetrasi transaksi digital pada sektor perparkiran tepi jalan umum. Sejak diluncurkan, program pembayaran nontunai menggunakan sistem QRIS ini mendapat respons luar biasa dari warga Kota Semarang.

Tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan tarif spesial ini membuat batas maksimal kuota transaksi yang dialokasikan selama periode promo terpenuhi dalam waktu singkat.

Dinas Perhubungan Kota Semarang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tingginya partisipasi serta antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan parkir digital ini.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas antusiasme warga Kota Semarang dalam menyemarakkan promo Harhubnas 2026. Mohon maaf saat ini promo tarif Rp 81 sudah resmi berakhir karena kuota yang disediakan telah terpenuhi,” bunyi keterangan resmi Dishub Kota Semarang.

Layanan Parkir QRIS Tetap Berjalan Normal

Meskipun program promo tarif Rp 81 telah usai, Dishub Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk tetap membiasakan pembayaran retribusi parkir secara nontunai menggunakan QRIS. Pembayaran secara digital terbukti lebih praktis, transparan, serta dapat mencegah potensi pungutan liar.

Tarif retribusi parkir tepi jalan umum kini kembali berlaku sesuai dengan tarif normal yang diatur dalam ketentuan regulasi Pemerintah Kota Semarang. Informasi lebih lanjut mengenai layanan perparkiran dan program Dishub Kota Semarang dapat dipantau melalui kanal media sosial resmi @dishubkotasmg atau situs dishub.semarangkota.go.id

This will close in 0 seconds

This will close in 0 seconds