SEMARANG – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali turun ke lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor roda empat yang parkir di area terlarang di Jalan Pandanaran. Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait pelanggaran rambu larangan parkir di kawasan tersebut.
Pada Minggu, 4 Agustus 2025, petugas Dishub terlihat mendatangi kendaraan yang parkir sembarangan. Mereka memberikan imbauan langsung kepada petugas keamanan (satpam) dan pengemudi untuk segera memindahkan kendaraan. Area di Jalan Pandanaran, terutama di depan bank dan pertokoan, memang sering kali disalahgunakan sebagai tempat parkir sementara, meskipun sudah terpasang rambu larangan.
Penertiban ini dilakukan untuk mengurai kemacetan dan memastikan arus lalu lintas berjalan lancar. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kesadaran pengendara meningkat untuk mematuhi aturan demi ketertiban dan kenyamanan bersama.






