SEMARANG, Selasa 13 Oktober 2026 — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melaksanakan patroli rutin sekaligus penertiban aktivitas parkir di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan, Kota Semarang, Senin (12/10/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menertibkan penyelenggaraan parkir yang tata caranya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, sebelum petugas melakukan penindakan, pemilik kendaraan bermotor (KBM) yang berada di lokasi terpantau bergegas meninggalkan area.

Sementara itu, juru parkir (jukir) yang bersangkutan telah dipanggil ke kantor untuk menjalani klarifikasi terkait permasalahan perizinan parkir.
Dishub Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perparkiran guna mendorong penyelenggaraan parkir yang tertib dan sesuai ketentuan.
Klarifikasi terhadap juru parkir yang bersangkutan menjadi bagian dari tindak lanjut untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai permasalahan perizinan tersebut.
Melalui patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan, diharapkan penyelenggaraan parkir di Kota Semarang dapat berjalan lebih tertib, teratur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



