(SEMARANG) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar sosialisasi dan penyuluhan Sistem Parkir Elektronik Terpadu bagi para juru parkir di Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola perparkiran yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Inspektorat Kota Semarang, serta Unit Tipidkor Polrestabes Semarang.
Sinergi Lintas Stakeholder untuk Edukasi Juru Parkir
Sinergi lintas instansi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para juru parkir, baik mengenai aspek teknis operasional dan penerapan sistem parkir elektronik maupun kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana edukasi mengenai pengawasan, penegakan peraturan daerah, serta pencegahan praktik pungutan liar dan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan parkir.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, ST, MT, menegaskan bahwa modernisasi sistem perparkiran membutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Penyuluhan Sistem Parkir Elektronik Terpadu kepada juru parkir di Kelurahan Pendrikan Lor ini merupakan salah satu langkah menuju modernisasi pengelolaan parkir di Kota Semarang. Melalui sistem terpadu ini, kami berharap pengelolaan parkir dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat maupun para juru parkir,” ujar Andreas.
Penerapan e-Parking dan Pencegahan Pungutan Liar
Dalam kegiatan tersebut, para juru parkir diberikan pemahaman mengenai tata cara penggunaan perangkat pembayaran elektronik (e-parking), kepatuhan terhadap tarif resmi, serta ketentuan dan konsekuensi hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan parkir.
Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab juru parkir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Optimalisasi PAD dan Mewujudkan Semarang Smart City
Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, Pemerintah Kota Semarang berharap penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu dapat mendukung ketertiban perparkiran di tepi jalan umum, mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan pengembangan konsep smart city di Kota Semarang.




