(SEMARANG) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan lalu lintas. Pada hari ini, petugas Dishub melaksanakan penertiban kendaraan yang melanggar aturan parkir di kawasan Jalan Pemuda dengan tindakan penggembokan terhadap kendaraan yang membandel.
Menjaga Kelancaran Arus di Ruas Utama
Penertiban ini dilakukan karena kawasan Jalan Pemuda merupakan salah satu ruas jalan utama dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. Kendaraan yang parkir di area yang telah terpasang rambu larangan parkir dinilai menjadi salah satu penyebab utama hambatan lalu lintas serta pengurangan kapasitas jalan secara signifikan.
Tindakan penggembokan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sekaligus menjadi upaya preventif untuk menjaga keselamatan serta kelancaran arus kendaraan di pusat kota.
Imbauan Kepala Dishub Kota Semarang
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, S.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran parkir akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan memarkir kendaraan hanya di lokasi yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan parkir merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” ujar Danang Kurniawan.
Disiplin Berlalu Lintas untuk Kenyamanan Bersama
Dishub Kota Semarang terus mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas serta menghormati setiap rambu yang telah dipasang. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan lingkungan lalu lintas di Kota Semarang menjadi lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna jalan.





