⚠️ INFO PENTING: Layanan Uji KIR Kota Semarang Ditunda Sementara per 15 Januari, Cek Jadwal Terbarunya!

SEMARANG – Masyarakat pemilik kendaraan wajib uji di Kota Semarang diminta untuk memperhatikan jadwal terbaru operasional pengujian kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) mengumumkan bahwa seluruh pelayanan uji kendaraan akan dihentikan sementara pada Kamis, 15 Januari 2026.

Penundaan ini dilakukan menyusul adanya proses penyesuaian (sinkronisasi) server antara Kementerian Perhubungan (Pusat) dengan server lokal pengujian kendaraan di seluruh Indonesia. Proses teknis ini berdampak pada sistem pendaftaran dan verifikasi data kendaraan secara nasional.

Mengapa Pelayanan Dihentikan?

Proses sinkronisasi server ini bertujuan untuk memastikan integrasi data pengujian kendaraan tetap akurat dan aman sesuai dengan standar nasional. Selama proses ini berlangsung, akses sistem untuk input data pengujian belum dapat dilakukan.

Oleh karena itu, pada tanggal 15 Januari 2026, UPTD PKB Kota Semarang tidak dapat melayani permohonan uji jenis apapun. Pemilik kendaraan diimbau untuk tidak datang ke lokasi pengujian pada tanggal tersebut guna menghindari antrean yang sia-sia.

📅 Jadwal Pembukaan Kembali Layanan (Tahap I & II)

Pelayanan tidak akan langsung dibuka secara serentak untuk semua jenis pengujian. Dishub Kota Semarang telah menetapkan dua tahap pembukaan kembali layanan sebagai berikut:

Tahap 1: Mulai Senin, 19 Januari 2026

Fokus pada pelayanan utama bagi kendaraan lokal Semarang:

  • Pelayanan Uji Pertama: (Untuk kendaraan baru yang pertama kali melakukan uji KIR).
  • Pelayanan Uji Berkala: (Untuk kendaraan yang melakukan perpanjangan rutin 6 bulanan).

Tahap 2: Mulai Senin, 26 Januari 2026

Pelayanan untuk kategori administrasi perpindahan/titipan:

  • Pelayanan Numpang Uji: (Kendaraan dari luar kota yang melakukan uji di Semarang).
  • Pelayanan Mutasi Uji: (Kendaraan yang mengurus perpindahan basis data pengujian).
Jenis PelayananTanggal Kembali Beroperasi
Seluruh PelayananDITUTUP 15 Januari 2026
Uji Pertama & Uji BerkalaBuka Kembali 19 Januari 2026
Numpang Uji & Mutasi UjiBuka Kembali 26 Januari 2026

Imbauan bagi Pemilik Kendaraan

Mengingat pentingnya masa berlaku uji KIR bagi operasional kendaraan angkutan, pemerintah kota memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Masyarakat diminta untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Cek Masa Berlaku: Pastikan kembali tanggal jatuh tempo uji kendaraan Anda. Jika jatuh tempo berada di antara masa penundaan, harap segera mendaftar pada jadwal pembukaan kembali.
  2. Pantau Kanal Resmi: Segala perkembangan informasi akan disampaikan melalui akun resmi media sosial Dishub Kota Semarang.
  3. Siapkan Dokumen: Gunakan waktu jeda ini untuk memastikan kondisi teknis kendaraan prima dan dokumen pendukung lengkap.

Langkah sinkronisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sistem transportasi yang transparan dan akuntabel di masa depan. Terima kasih atas pengertian dan kerja sama seluruh masyarakat Kota Semarang.

dishubkotasmg #banggasemarang #pemkotsemarang #ujikirsemarang #infosemarang #kemenhub

This will close in 0 seconds