(SEMARANG) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang secara resmi membuka penawaran kerja sama kepada pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola perparkiran serta percepatan digitalisasi retribusi daerah di Kota Semarang.
Pengumuman nomor 400.14.4.3/9663/IX/2026 ini menandai komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, dan peningkatan kualitas pelayanan perparkiran bagi masyarakat luas. Masa pendaftaran dan pengajuan permohonan dibuka mulai tanggal 3 hingga 9 September 2026.
Kriteria dan Syarat Kualifikasi Mitra Kerjasama
Untuk memastikan pengelolaan berjalan secara profesional dan akuntabel, Dishub Kota Semarang menetapkan kualifikasi ketat bagi badan usaha yang ingin berpartisipasi. Calon mitra yang dapat mengajukan permohonan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Bentuk Badan Hukum: Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.
- Legalitas Usaha: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang perparkiran tepi jalan umum.
- Kesehatan Finansial: Memiliki kemampuan finansial yang memadai selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan laporan keuangan teraudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
- Kesiapan Teknologi: Memiliki teknologi sistem perparkiran tepi jalan umum berbasis elektronik.
- Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman di bidang pengelolaan perparkiran tepi jalan umum secara elektronik dan pemungutan retribusi minimal selama 4 (empat) tahun.
- Domisili Operasional: Pihak ketiga yang ditetapkan wajib memiliki kantor pusat atau kantor cabang di Kota Semarang paling lambat 7 hari kalender sejak penetapan.
Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Badan usaha yang memenuhi kriteria di atas dapat mengajukan permohonan resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang cq. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, dengan melampirkan berkas kelengkapan administrasi meliputi:
- Surat permohonan resmi dan proposal pengajuan kerja sama.
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum.
- Profil Perusahaan (Company Profile).
- Fotokopi NIB sesuai KBLI bidang perparkiran tepi jalan umum.
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diteraudit KAP.
- Surat pernyataan kepemilikan/kerja sama penyediaan teknologi sistem perparkiran dan pengalaman pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum minimal 4 tahun.
- Bukti kepemilikan atau keberadaan kantor pusat/cabang di Kota Semarang.
Seluruh dokumen persyaratan permohonan kerja sama tersebut dapat diunggah secara daring melalui tautan resmi: https://s.id/Bekas_Permohonan_Kerjasama_Pihak_Ketiga.
Jadwal Pelaksanaan Tahapan Seleksi
Proses seleksi kerja sama dengan pihak ketiga akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan sebagai berikut:
| No | Tahapan Kegiatan | Tanggal Pelaksanaan |
| 1 | Pengumuman terbuka kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum | 3 – 8 September 2026 |
| 2 | Pendaftaran dan pengajuan permohonan kerja sama | 3 – 9 September 2026 |
| 3 | Verifikasi permohonan kerja sama | 10 – 16 September 2026 |
| 4 | Pengumuman hasil verifikasi permohonan | 17 September 2026 |
| 5 | Masa sanggah | 18 – 21 September 2026 |
| 6 | Jawaban sanggah | 22 September 2026 |
| 7 | Penetapan dan Pengumuman Pihak Ketiga oleh Kepala Dinas | 23 September 2026 |
| 8 | Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama | 28 September 2026 |
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebutuhan, dan informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal resmi Dishub Kota Semarang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, S.H., mengundang partisipasi aktif dari pelaku usaha yang kompeten untuk bersama-sama menciptakan sistem perparkiran yang lebih modern, transparan, dan teratur. Bagi badan usaha yang membutuhkan konsultasi atau informasi detail terkait teknis pelaksanaan, dapat berkoordinasi langsung dengan Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang pada hari dan jam kerja.







