🛡️ Cegah Risiko Laka, Dishub Kota Semarang Tindak Tegas Bus yang Melebihi Batas Tinggi di Portal Wates Ngaliyan

🛡️ Cegah Risiko Laka, Dishub Kota Semarang Tindak Tegas Bus yang Melebihi Batas Tinggi di Portal Wates Ngaliyan

SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan lalu lintas dengan melakukan tindakan preventif terhadap kendaraan berat yang melanggar aturan tinggi maksimal. Pada Rabu (3/6/2026), petugas Dishub yang bertugas di lokasi melakukan pemutarbalikan arah terhadap sebuah bus yang kedapatan melebihi batas ketinggian di area Portal Wates, Ngaliyan.

Tindakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas serta mencegah kerusakan pada portal pembatas ketinggian yang telah ditetapkan setinggi 3,4 meter.

Pelanggaran Aturan Tinggi Maksimal

Dalam pantauan di lapangan, kendaraan bus tersebut diketahui memiliki dimensi ketinggian yang melampaui ambang batas aman portal. Selain dimensi fisik yang tidak sesuai, kendaraan tersebut juga belum mengantongi surat izin melintas yang sah untuk melewati jalur dengan batasan tinggi tersebut.

Petugas di lapangan segera menghentikan laju kendaraan dan memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai pentingnya mematuhi batas ketinggian. Langkah pemutarbalikan arah dilakukan secara persuasif namun tegas demi keamanan pengguna jalan lainnya dan integritas infrastruktur kota.

Bus belum mengajukan surat ijin melintas

Prioritas Keselamatan dan Mitigasi Lakalantas

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang menyampaikan bahwa portal di Wates Ngaliyan dipasang dengan tujuan krusial: menjaga keamanan jalur dari kendaraan over dimension yang berpotensi tersangkut atau memicu kecelakaan fatal.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi kendaraan yang melanggar aturan tinggi maksimal tanpa izin khusus. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menjaga agar lalu lintas di kawasan Ngaliyan tetap kondusif,” tegas perwakilan instansi di lapangan.

Imbauan bagi Pengusaha dan Pengemudi Angkutan

Dishub Kota Semarang mengimbau seluruh pemilik perusahaan otobus (PO) dan pengemudi angkutan berat agar selalu memperhatikan rambu batas ketinggian di sepanjang ruas jalan Kota Semarang. Bagi kendaraan yang memerlukan akses khusus karena alasan teknis, diwajibkan untuk mengajukan surat izin melintas sesuai prosedur resmi yang berlaku.

Dengan kepatuhan para pengemudi terhadap rambu-rambu lalu lintas, diharapkan mobilitas warga dapat berjalan aman, dan risiko kecelakaan akibat dimensi kendaraan yang tidak sesuai dapat ditekan sedini mungkin.

DishubSemarang #PortalWates #Ngaliyan #InfoLalinSemarang #KeselamatanLaluLintas #TertibBerlaluLintas #SemarangHebat #TransportasiAman

This will close in 0 seconds

This will close in 0 seconds