🚚 INFO PENTING: Daftar Ruas Jalan dan Jenis Truk yang Dilarang Melintas di Jateng Selama Libur Nataru

SEMARANG – Guna mengantisipasi kemacetan parah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama instansi terkait resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi jutaan kendaraan pribadi yang akan masuk dan melintasi Jawa Tengah.

Agar tidak terjadi salah paham bagi pengusaha logistik dan sopir truk, berikut adalah detail lengkap mengenai siapa yang dilarang, kapan waktunya, dan di mana lokasinya.

🛑 Jenis Kendaraan yang DIBATASI (DILARANG Melintas)

Berdasarkan aturan terbaru, pembatasan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Truk dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
  2. Mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih.
  3. Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
  4. Mobil barang pengangkut hasil galian (seperti tanah, pasir, batu) dan hasil tambang.
  5. Mobil barang pengangkut bahan bangunan (seperti besi, semen, kayu).

Daftar angkutan barang yang dibatasi.

🗓️ Jadwal Pembatasan (Truk Harus Berhenti Beroperasi)

Pembatasan dilakukan dalam tiga gelombang mengikuti puncak arus mudik dan balik:

  • Puncak Natal: 19 – 20 Desember 2025 dan 23 – 28 Desember 2025.
  • Puncak Tahun Baru: 2 – 4 Januari 2026.

📍 Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan di Jawa Tengah

Pembatasan ini berlaku di jalur-jalur vital yang menjadi titik tumpu arus mudik di Jawa Tengah, meliputi:

1. Ruas Jalan Tol (Jalan Bebas Hambatan):

  • Tol Pejagan – Pemalang
  • Tol Pemalang – Batang
  • Tol Batang – Semarang
  • Tol Dalam Kota Semarang (Ruas ABC)
  • Tol Semarang – Solo
  • Tol Solo – Ngawi

2. Ruas Jalan Non-Tol (Jalan Nasional):

  • Lintas Pantura: Mulai dari Losari (Brebes) – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak – Kudus – Pati – Rembang hingga Bulu (perbatasan Jatim).
  • Lintas Tengah: Semarang – Salatiga – Solo – Sragen.
  • Lintas Selatan/Barat: Semarang – Magelang – Yogyakarta dan Purwokerto.

Daftar ruas tol dan jalan nasional di Jawa Tengah yang dilarang bagi truk sumbu 3 ke atas selama Nataru.

✅ Kendaraan yang TETAP BOLEH Melintas (Pengecualian)

Meski ada larangan, logistik penting tetap diprioritaskan. Kendaraan berikut TIDAK TERKENA LARANGAN namun wajib membawa surat muatan (STLK):

  • BBM & BBG: Pengangkut energi.
  • Pangan Pokok: Beras, daging, sayur, buah, minyak goreng, gula, dll.
  • Ternak & Pakan: Pengangkut hewan ternak dan pakannya.
  • Bantuan Kemanusiaan: Kendaraan bantuan bencana alam.
  • Pupuk: Untuk keperluan pertanian.
  • Sepeda Motor Mudik Gratis: Kendaraan yang khusus mengangkut motor pemudik.

Daftar angkutan logistik yang tetap boleh beroperasi demi menjaga stok kebutuhan masyarakat.

This will close in 0 seconds