May 13, 2025

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Dinas Perhubungan Kota Semarang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

A. Tugas Pokok Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

.B. Fungsi Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang
Pengendalian dan Penertiban, dan Bidang Parkir;
b. perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
c. pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Pengendalian dan
Penertiban, dan Bidang Parkir, dan UPTD;
d. penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas;
e. penyelenggaraan kerja sama Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang
Pengendalian dan Penertiban, dan Bidang Parkir, dan UPTD;
f. penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
g. penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan,
Bidang Pengendalian dan Penertiban, dan Bidang Parkir dan UPTD;
h. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Lalu
Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Pengendalian dan Penertiban, dan Bidang
Parkir dan UPTD;
i. penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
j. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait
dengan tugas dan fungsinya.

This will close in 0 seconds

Here can be your custom HTML or Shortcode

This will close in 20 seconds