Tugas dan Fungsi
Dinas Perhubungan Kota Semarang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
A. Tugas Pokok Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
.B. Fungsi Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diuraikan diatas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan tehnis dibidang perhubungan darat, bidang keselamatan atau sarana dan prasarana, bidang perparkiran, bidang perhubungan laut dan udara;
- Penyusunan Rencana Program dan Rencana Kerja anggaran Dinas Perhubungan;
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan; - Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perhubungan darat, bidang keselamatan atau sarana dan prasarana, bidang perparkiran, bidang perhubungan laut dan udara ;
- Pengelolaan urusan administrasi keuangan, koordinasi penyusunan program, pengelohan data dan informasi dibidang perhubungan darat, bidang keselamatan atau sarana dan prasarana, bidang perparkiran, bidang perhubungan laut dan udara;
- Penyusunan, perumusan dan penjabaran tehnis, pemberian bimbingan di bidang Perhubungan;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan dibidang Perhubungan serta fasilitasi pembiayaan di lingkungan Kota Semarang;
- Pelaksanaan pertanggungjawaban terhadap kajian tehnis / rekomendasi perijinan dan / atau non perijinan di bidang Perhubungan;
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap unit pelaksana tehnis dinas;
- Pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas Perhubungan;
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.Dinas Dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 Menyelenggarakan Fungsi: