Tegakkan Aturan, Dishub Kota Semarang Tertibkan Travel yang Parkir Sembarangan di Area Bunderan TLJ

Tegakkan Aturan, Dishub Kota Semarang Tertibkan Travel yang Parkir Sembarangan di Area Bunderan TLJ

SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah kota. Pada Minggu (7/6/2026), petugas Dishub melakukan tindakan penertiban terhadap kendaraan travel Cititrans yang kedapatan parkir di area terlarang, tepatnya di depan SMK Negeri 4 Semarang, kawasan bunderan TLJ.

Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait pelanggaran rambu lalu lintas yang dilakukan oleh armada travel tersebut. Pengemudi diketahui memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah dipasang rambu dilarang parkir, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan sekolah dan bunderan yang padat.

Langkah Tegas demi Kelancaran Lalu Lintas

Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub langsung memberikan tindakan kepada pihak travel agar segera memindahkan armada mereka dari area terlarang. Perbandingan kondisi lapangan sebelum dan sesudah penertiban menunjukkan perubahan yang signifikan, di mana area yang sebelumnya dipenuhi kendaraan parkir liar kini telah bersih dan kembali tertib sesuai fungsinya.

“Penertiban ini bukan tanpa alasan. Lokasi tersebut merupakan area vital yang tidak diperbolehkan untuk parkir demi menjaga arus lalu lintas tetap lancar dan mencegah hambatan di jalan protokol,” ujar petugas di lapangan.

Imbauan bagi Pelaku Transportasi

Dishub Kota Semarang mengimbau kepada seluruh operator transportasi, termasuk penyedia layanan travel, untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Pihak instansi menekankan bahwa ketaatan terhadap aturan parkir adalah bagian dari pelayanan publik yang bertanggung jawab.

Ke depannya, Dishub akan terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan parkir liar untuk memastikan kenyamanan pengguna jalan di Kota Semarang. Pihak operator diingatkan agar selalu menyediakan fasilitas parkir yang resmi sesuai dengan aturan tata kota agar tidak merugikan masyarakat umum.

This will close in 0 seconds

This will close in 0 seconds