🛑 Patok Tarif di Atas Aturan, Juru Parkir di Pleburan Ditegur Keras oleh Dishub

SEMARANG – Merespons cepat keluhan masyarakat terkait fenomena “getok harga” parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan tindakan tegas di lapangan. Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Pleburan diberikan teguran keras setelah terbukti menarik tarif di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku pada Selasa, 23 Desember 2025.

Tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Dishub dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi warga dari praktik pungutan liar yang meresahkan pengguna jalan.


Kronologi Penindakan: Berawal dari Aduan Warga

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat melalui kanal aduan resmi yang mengeluhkan perilaku oknum jukir di kawasan Pleburan, tepatnya di depan Kafe Flavor. Warga melaporkan bahwa tarif yang diminta oleh jukir tersebut tidak sesuai dengan karcis resmi dan melebihi batas kewajaran yang diatur pemerintah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Dishub Kota Semarang langsung terjun ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Di tempat kejadian, petugas menemukan oknum jukir yang dimaksud dan langsung memberikan pembinaan serta teguran di tempat.

Personel Dishub Kota Semarang saat memberikan arahan dan teguran kepada juru parkir di depan Kafe Flavor, Pleburan.


Peringatan Keras: Jangan Melebihi Tarif Perda!

Dalam arahannya, petugas menegaskan kepada seluruh juru parkir bahwa mereka wajib mematuhi Perda Retribusi Parkir yang berlaku di Kota Semarang. Petugas memberikan poin-poin penting kepada jukir agar kejadian serupa tidak terulang:

  1. Dilarang Menentukan Tarif Sendiri: Jukir tidak diperbolehkan mematok harga berdasarkan “keikhlasan” atau paksaan di atas tarif resmi.
  2. Wajib Memberikan Karcis: Setiap transaksi parkir harus disertai dengan karcis resmi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  3. Sanksi Tegas Menanti: Jika teguran ini diabaikan dan jukir kembali melakukan pelanggaran, Dishub tidak segan untuk mencabut izin parkir atau memprosesnya secara hukum.

Dishub Kota Semarang memastikan setiap juru parkir memahami aturan retribusi agar tidak merugikan masyarakat.


Edukasi untuk Masyarakat (Melek Literasi Parkir)

Dishub Kota Semarang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk lebih jeli dan berani dalam menolak praktik parkir ilegal. Berikut panduan singkat agar tidak menjadi korban oknum jukir:

  • Cek Karcis: Selalu minta karcis resmi sebelum membayar. Di karcis tersebut tertera nominal tarif yang sah (Motor: Rp2.000, Mobil: Rp3.000 untuk parkir tepi jalan umum).
  • Identitas Jukir: Juru parkir resmi wajib menggunakan atribut lengkap (rompi dan tanda pengenal).
  • Laporkan Pelanggaran: Jika Anda menemukan jukir yang mematok tarif tidak wajar atau tidak ramah, segera laporkan melalui media sosial resmi Dishub Kota Semarang atau kanal aduan pemerintah.

“Kami berterima kasih atas laporan warga. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin, terutama di titik-titik keramaian seperti Pleburan, agar pelayanan parkir di Semarang tetap tertib dan sesuai aturan,” pungkas perwakilan Dishub di lokasi.


#ParkirSemarang #DishubSemarang #InfoKejadianSemarang #Pleburan #TertibLalin

This will close in 0 seconds